Rabu, 30 Mei 2012

Cara Membuka Situs Yang Di Blokir

Ada banyak situs yang diblokir oleh pihak-pihak tertentu, seperti Kominfo. Diblokirnya situs-situs tersebut karena atas berbagai alasan, seperti halnya situs yang berbau porno, mengandung unsur sara dan atas berbagai alasan lainnya. Namun, pada prakteknya tidak semua situs yang berbau negatif saja yang diblokir. Ada banyak situs yang bebas dari unsur-unsur negatif tetapi juga ikut terblokir.

Artikel ini saya tujukan kepada anda yang ingin membuka suatu situs namun tidak bisa karena dianggap sebagai situs yang tidak sehat. Jika situs yang ingin anda akses sudah diblokir baik itu diblokir oleh Kominfo ataupun pihak lainnya, kemungkinan anda akan kesulitan untuk bisa membuka situs tersebut, jadi harus ada trik tertentu agar situs yang ingin anda akses tetap bisa anda buka.

Sebenarnya ada banyak cara untuk membuka situs yang diblokir, salah satunya adalah dengan mengganti DNS (Domain Name Server). Berikut beberapa cara alternatif yang bisa anda pakai untuk membuka situs terblokir.

Cara membuka situs diblokir #1

Masuk ke internet connection kemudian ganti DNS dengan DNS berikut 8.8.8.8. 8.8.4.4

Cara membuka situs diblokir #2

Gunakan web browser Opera. Buka web browser Opera anda

- Di toolbar bawah sebelah kiri, klik logo “speedometer”.

- Pilih Enable Opera Turbo

Cara membuka situs diblokir #3

Membuka situs terblokir dengan menggunakan almat IP. Lihat IP www.geosya.blogspot.com dengan cara Start >> Run >> ketik CMD >> tekan Enter >> ketik ping www.geosya.blogspot.com >> lalu tekan Enter.


Ketikkan IP tersebut di browser lalu tekan Enter untuk mengaksesnya.
Ketiga cara diatas dapat anda gunakan untuk membuka situs yang menyandang status terblokir. Jika cara yang pertama tidak bekerja dengan baik, silahkan gunakan cara yang kedua, yaitu membuka situs diblokir dengan metode pemanfaatan turbo web browser Opera.

Tidak ada komentar: